PERUSAHAAN MULTINASIONAL PEMAKAI IFRS
1. Unilever
Unilever
mengadopsi International Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang berlaku sejak
1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang
imbalan kerja . Tanggal transisi Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal
itu adalah tanggal awal periode paling awal yang akan menyajikan informasi
komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun 2005 Laporan
keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan
disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali
aset biologis , aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia untuk
dijual ' dan ' pada nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan
sepenuhnya secara retrospektif , yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari
2004 disajikan kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada
pengecualian terbatas tertentu untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari
GAAP ke IFRS dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal
dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari
2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi .
Perubahan ini diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005.
Sejak 1 Januari
2005 Unilever telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS
32, Unilever harus menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan
bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham
preferen ini diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat
dari modal saham preferensial NV pada tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1
502000000.
IAS 39
mensyaratkan aset keuangan non-derivatif yang akan diadakan pada nilai wajar
dengan gerakan-gerakan yang belum direalisasi dalam nilai wajar diakui langsung
dalam ekuitas. Kewajiban keuangan non derivatif terus diukur pada biaya
perolehan diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari nilai lindung hubungan
akuntansi adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan diamortisasi ditambah
nilai wajar dari risiko lindung nilai.
2. STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics
Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu
tentang standar beroperasi segmentasi perusahaan. Dan mulai efektif untuk
periode tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no 8
menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS no 8
menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja
keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal format dan
luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan
Stmicroelectronics.
3. Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama
2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri
ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite
standar Akuntansi internasional, terkait standar industri minyak dan gas.
Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang
eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun
2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya
eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi
berdasarkan IAS 16 properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS
38.
Dalam penerapan
IFRS no. 6, contoh REPSOL dan SHELL melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan
biaya dengan cara :
- Menerapkan total
biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
- Eksplorasi minyak
di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran
tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
- Jika pengeboran
sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya
sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Australia; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah
Hukum Umum.
2. Kanada; IFRS yang berlaku
adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada
adalah Hukum Umum.
3. Perancis; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Perancis adalah Hukum Kode.
4. Jerman; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah
Hukum Kode.
8. Jepang; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan
diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem
Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah
yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum
Kode.
10. Amerika serikat; IFRS belum
diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat
menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di
Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
ALASAN UNTUK MENJELASKAN
DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI SUATU NEGARA
Hukum Umum ;
Sistem hukum ini
mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk
sebuah dasar yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem
hukum yang digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga
dengan Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan
hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum
Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan
dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu
(stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords
bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan
pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh,
tidak ada yang membuat statuta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal,
karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen
Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal
dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus
terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut
oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman
dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan
seumur hidup.
Di sistem hukum
Inggris juga terdapat sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan
perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu
bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai.
Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan
menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan
tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam
sistem hukum Inggris adalah Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3
bagian dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum
Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali
pada tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna
Carta.
kebanyakan
negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum
Inggris atau Britania Raya.
Hukum Kode ;
Hukum kode
terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri
dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode
Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres,
berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai
Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi
dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis
dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Dan sistem hukum
kode tersebut digunakan dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di
wilayah dataran dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan
teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat keasia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan
penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode dari itu
beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2014/04/negara-dan-perusahaan-yang-mengacu-pada_21.html