Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
- Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
- Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
- Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
- Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
- Perusahaan Negara(PN) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang
- Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan SUMBER: www.shidiq.co.cc/2009/12/analisis-aspek-yuridis-html
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
1. BPR
2. prinsip usaha
3. Konvensional
4. Syariah
Non bank :
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal ventura
4. Anjak piutang
5. Pengadaian
6. Dana pensiun
7. Kartu kredit
8. Pasar modal
Sumber: www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keuangan-non-bank-perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar