BAB 2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah manusia atau badan hukum yang menurut badan hukum berwenang dalam memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewjiban dalam lalu lintas hukum.
Pembagian subyek hukum, sebagai berikut :
a. Manusia
Adalah orang yang memiliki kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, manusia dapat dikatakan sebagai subyek hukum karena manusia memiliki hak-hak subyektif dan wewenang hukum.
b. Badan hukum
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan dibuat dan memiliki tujuan tertentu.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat atau bukan pemerinta. Contoh : Koperasi, yayasan, firma, perseroan terbatas, dan perhimpunan.
• Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan pleh pemerintah. Contoh: Provinsi Kotapraja, lembaga-lembaga, dan bank-bank Negara.
Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau pun barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain :
a. Benda bergerak dan tidak bergerak
b. Benda berwujud dan tidak berwujud.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
a. Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
sumber:
o Wikipedia
o http://putri180191.blogspot.com/2011/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
o https://syarif89.wordpress.com/2012/03/12/subjek-dan-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar