BAB
6 & 7
HUKUM
DAGANG
Hukum
Dagang (Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang)
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum
khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
KUHD lahir bersama
KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi
juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan
ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di
Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya,
buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1.
hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a.
KUHD
b.
KUH Perdata
2.
hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak
Cipta.
Materi-materi hukum dagang
dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan,
seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum
dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat
ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti
tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata
adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum
tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari
Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari
Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
- Menurut Hukum, Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus
– menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
- Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
- Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Hubungan
Pengusaha dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun
pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan
toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam
menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima
uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah
pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan
memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan
pihak ketiga.
c) Pengurus
filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua
hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang
prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah
wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan
sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang
berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti
mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir
surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah
pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan
seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan
mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran
perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan
yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan,
yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan
sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat
hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun
pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a)
Agen perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Ø Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan),
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan
perusahaan yang diageninya.
Ø Pekerja
keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan
bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri
sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen
perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
atas nama pengusaha.
b)
Perusahaan perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
Ø Pembayaran kepada pihak ketiga;
Ø Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
Ø Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
Ø Pembayaran kepada pihak ketiga;
Ø Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
Ø Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
c)
Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d)
Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e)
Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
(1) Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1))
(2) Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1))
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
(1) Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1))
(2) Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1))
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan
segi:
Ø Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Ø Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
Ø Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Ø Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f)
Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
(1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar,
(2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76),
(3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)),
(4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
(1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar,
(2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76),
(3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)),
(4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
Pengusaha
dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan
Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bentuk-bentuk
badan usaha
Bentuk-bentuk
perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status
hukumnya.
1.
bentuk-bentuk perusahan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan
persekutuan
2. bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan
hukum dan perusahaan bukan badan hokum
v selain
itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan , yaitu perusahaan swasta
dan perusahaan Negara :
1. perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a. perusahaan swasta nasional;
b. perusahaan swasta asing; dan
c. perusahaan patungan/ campran.
2. perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya, perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) , terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
a. perusahaan jawatan ( perjan );
b. perusahaan umum ( perum );
c. perusahaan perseroan ( persero).
1. perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a. perusahaan swasta nasional;
b. perusahaan swasta asing; dan
c. perusahaan patungan/ campran.
2. perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya, perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) , terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
a. perusahaan jawatan ( perjan );
b. perusahaan umum ( perum );
c. perusahaan perseroan ( persero).
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan
orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata. Yakni perseroan dan terbatas.
Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham,
sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya
hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Dari hukum perseroan terbatas diatur dalm undang-undang Nomor 1 Tahun1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 1 tahun 1995 menyebutkan,perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar nyang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksnaannya.
Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sementara itu,penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Berdasarkan pasal 7 ayat 6 UUPT,perseroan mempeoleh status badan hukum setelah akte pendirian perseroan itu disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian disahkan menteri kehakiman dan HAM berdasarkan pasal 21 UUPT,direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan menteri kehakiman dan HAM kedalam daftar perusahaan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat,setelah mendaftar dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan di dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dari hukum perseroan terbatas diatur dalm undang-undang Nomor 1 Tahun1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 1 tahun 1995 menyebutkan,perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar nyang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksnaannya.
Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sementara itu,penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Berdasarkan pasal 7 ayat 6 UUPT,perseroan mempeoleh status badan hukum setelah akte pendirian perseroan itu disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian disahkan menteri kehakiman dan HAM berdasarkan pasal 21 UUPT,direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan menteri kehakiman dan HAM kedalam daftar perusahaan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat,setelah mendaftar dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan di dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari definisi tersebut terdapat
koperasi yang para anggotanya terdiri dari orang seorang yang disebut koperasi
primer dan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang disebut
koperasi sekunder. Baik koperasi primer maupun koperasi sekunder merupakan
badan hukum.
2. Pengaturan
Usaha koperasi (cooperative)
diatur dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan. Undang-Undang
tersebut dibuat mengacu terutama pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang
menentukan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut ditambahkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
adalah koperasi.
3. Pendirian
Untuk mendirikan sebuah koperasi
primer dibutuhkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang sebagai anggota. Dan
untuk mendirikan sebuah koperasi sekunder sekurang-kurangnya terdapat tiga
koperasi :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Akta pendirian tersebut
diperlukan juga untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, yang perlu
dimintakan secara tertulis kepada Pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan
status badan hukum koperasi, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai atau pendirian koperasi. Pengesahaan tersebut diberikan dalam jangka
waktu tiga waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahaan. Jangka
waktu yang sama juga diberikan kepada pemerintah untuk memberitahukan secara
tertulis kepada pendiri koperasi apabila terjadi penolakan. Selanjutnya
pengesahan pemerintah tersebut diumumkan dalam Berita Negara. Dan sama halnya
juga dengan bentuk usaha lainnya koperasi harus didaftarkan sesuai dengan
undang-undang wajib daftar perusahaan dan diurus berbagai perizinan operasional
usaha.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Badan Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-Ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas
negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari
49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
Indonesia
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya
oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas
yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah
milik negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS
untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain
untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur
usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa
diubah ialah:
- Persero yang menurut
perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam
negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk
kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber
Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank
BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham
Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN
lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai
negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
- Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api
(PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia
(PT.KAI).
- Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung
di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian
berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go
public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak
atas segala kekayaan
dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang
dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan
perusahaan
- Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang
berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya
milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih
pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan
dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat
BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat
luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan
kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang
dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non
migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas
negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
SUMBER
:
sumber
vanezzintania
http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2011/02/hukum-dagang-hubungan-hukum-perdata.html
nice article
BalasHapus